Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (UUG atau HO) [Fotokopi]
7 Dokumen Lingkungan [Fotokopi
8 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
9 Izin Membangun Prasarana (IMP) untuk inrit [Fotokopi]
10 Izin Peil Lantai Bangunan (PLB) [Fotokopi]
11 Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
12 Sertifikat Layak Jalan kapal/tongkang dari perusahaan Jasa Inspeksi Teknis sesuai peraturan yang berlaku untuk yang berpindah tempat di perairan
13 Sertifikat Kelayakan Peralatan dan Instalasi dari Dirjen Migas Kementrian ESDM
14 Fotokopi persetujuan lokasi/titik koordinat dari instansi berwenang (Otoritas Pelabuhan Setempat) untuk yang berpindah tempat di perairan
15 Rekomendasi Teknis pelaksanaan pemasangan peralatan dan instalasi dari Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta (Baru/Penambahan Fasilitas)
16 Kontrak dan/atau surat keterangan kesediaan bahan bakar minyak dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga migas dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi [Fotokopi] (Baru/Penyesuaian)
17 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA