Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan perizinan, dan Surat Kuasa Pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
2 Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsaan data bermaterai Rp. 6000
3 Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
4 Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]
5 Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm
6 Ijazah [Fotokopi yang dilegalisasi]
7 Sertifikat pendidikan dan pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah
8 Surat keterangan dari pimpinan bagi PNSP atau TNI POLRI
9 Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
10 Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja
11 Rekomendasi dari Organisasi Profesi
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen Surat Izin Praktek Perawat, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Perawat (dapat dilakukan peninjauan lapangan sesuai kebutuhan), memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

3

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

4

Menerima dokumen SIP Perawat yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Perawat sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4 Permen Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
5 Permen Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permen Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
6 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Definisi
Setiap perawat yang menjalankan praktek di fasilitas kesehatan atau praktik mandiri wajib memiliki SIP Perawat. SIP Perawat berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA