Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan dan Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku [Fotokopi dan asli]
7 Proposal teknis dilengkapi
  • Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT) [Fc]
  • KTA Asosiasi Perusahaan [Fc]
  • Foto kantor perusahaan (Papan nama/plang, kantor tampak depan, ruang kerja,& ruang rapat) warna 1 lbr
  • Foto penanggung jwb
8 Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas kontrak badan usaha [Fotokopi dan asli untuk diperlihatkan kepada petugas]
9 Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
Download
10 Persyaratan tambahan yang terdiri dari: (silahkan diunduh) Download
11 BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
12 Izin Gangguan (UUG) atau Surat pernyataan akan mengurus Izin Gangguan (UUG) dalam waktu 1 Tahun bagi yang belum memiliki Izin Gangguan (UUG)
13 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
14 Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
15 Laporan Hasil Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) tahun terakhir
16 Izin Usaha Jasa Konstruksi Besar (IUJK Besar) terdahulu [Asli dan fotokopi]
17 Kartu Tanda Daftar Usaha atau Perseorangan untuk Jasa Usaha Konstruksi terdahulu [Asli dan fotokopi]
18 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA