Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan (untuk unggas, SKKH harus berasal dari dokter hewan pemerintah) [Asli dan fotokopi] -- pemasukan / pengeluaran
7 Surat izin pemasukan dari daerah tujuan [Fotokopi] -- untuk pengeluaran
8 Buku vaksinasi rabies untuk hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera [Asli dan fotokopi] -- pemasukan / pengeluaran
9 Hasil uji laboratorium pemeriksaan AI (uji PCR) untuk unggas [Asli dan fotokopi]
10 Hasil uji laboratorium pemeriksaan AI (uji PCR) untuk unggas [Asli dan fotokopi] -- pemasukan / pengeluaran
11 Sertifikat Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), hanya untuk hewan eksotik yang dilindungi -- pemasukan / pengeluaran
12 Hasil Uji Titer Antibody Rabies untuk hewan penular rabies dari daerah asal [Fotokopi] -- pengeluaran
13 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA