| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
| 2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
| 3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
| 4 |
|
|
| 5 | Jika dikuasakan
|
|
| 6 | Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan (untuk unggas, SKKH harus berasal dari dokter hewan pemerintah) [Asli dan fotokopi] -- pemasukan / pengeluaran | |
| 7 | Surat izin pemasukan dari daerah tujuan [Fotokopi] -- untuk pengeluaran | |
| 8 | Buku vaksinasi rabies untuk hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera [Asli dan fotokopi] -- pemasukan / pengeluaran | |
| 9 | Hasil uji laboratorium pemeriksaan AI (uji PCR) untuk unggas [Asli dan fotokopi] | |
| 10 | Hasil uji laboratorium pemeriksaan AI (uji PCR) untuk unggas [Asli dan fotokopi] -- pemasukan / pengeluaran | |
| 11 | Sertifikat Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), hanya untuk hewan eksotik yang dilindungi -- pemasukan / pengeluaran | |
| 12 | Hasil Uji Titer Antibody Rabies untuk hewan penular rabies dari daerah asal [Fotokopi] -- pengeluaran | |
| 13 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA