Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan kepada Kasie Satlak PTSP Kecamatan Download
2 Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi Download
3 Rekomendasi dari Organisasi Profesi Download
4 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) Download
5 Untuk PNS / TNI / POLRI : a. Fotocopi SK terakhir, b. Surat Keterangan atasan langsung Download
6 Surat Pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan kefarmasian atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyalur bermaterai 6000 Download
7 Fotokopi izin sarana tempat Apoteker bekerja yang masih berlaku Download
8 Surat pernyataan tidak akan bekerja sebagai apoteker pengelola pada fasilitas kesehatan kefarmasian atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyalur lainnya bermaterai 6000 Download
9 Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku dan tidak akan melakukan penjualan narkotika, obat keras tertentu tanpa resep dokter bermaterai 6000 Download
10 Fotocopi KTP pemohon Download
11 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar Download
12 SIP asli yang lama bagi yang memperpanjang Download
13 Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang diberikan bermaterai 6000 Download
14 Surat kuasa jika dikuasakan dengan melampirkan fotokopi KTP yang dikuasakan materai 6000 Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA