Detail Perizinan: Izin Praktik Apoteker || Baru

No Persyaratan
1 Persyaratan silahkan unduh/download Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani diatas meterai 6000 beserta kelengkapan persyaratan permohonan dan memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian/pemeriksaan pada ceklist persyaratan dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).  Jika tidak lengkap dan benar secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya,  dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan  maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan ke TATA USAHA untuk pencetakan SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka  membuat dan memaraf SURAT PENOLAKAN beserta alasan penolakan (tidak memenuhi syarat teknis) dan menyerahkan ke Tata Usaha serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data)  

3

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya serta BAPT yang telah ditandatangani Koord.Teknis, dan mencetak SERTIFIKAT IZIN serta membubuhkan paraf.  

4

Menerima, meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, SERTIFIKAT IZIN  yang sudah diparaf Koord.TU dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SERTIFIKAT IZIN.  Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kord Tata Usaha untuk diperbaiki.

5

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, SERTIFIKAT IZIN yang telah di tandatangani  KA.SATLAK PTSP, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan Sertifikat Izin , menginformasikan "status izin/non disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

6

Menerima Sertifikat  Izin  yang telah ditandatangani Ka.Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). 

Durasi: 12 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA

Kunjungan Hari ini 3.013 | Kemarin 6.735 | Bulan ini 9.748
Diperbarui: 2/4/2026, 09.45.01