Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Hasil pemeriksaan dan pengujian dari pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disertai SK dan/atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) disertai sertifikat PJK3 yang masih berlaku
7 Laporan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan oleh PJK3
8 Proposal teknis yang disetujui oleh Disnakertrans
    1. Gambar instalasi proteksi kebakaran disertai letak detektor dan kelompok alarm
    2. Data spesifikasi teknis atau buku manual masing-masing peralatan instalasi proteksi kebakaran (fire alarm, hydrant, smoke detector, APAR)
  • 9 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
    No Mekanisme Pelayanan
    Durasi:
    No Dasar Hukum Pelayanan
    1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Definisi
    Biaya

    Kontak

    Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

    DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

    Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

    Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
    Kirim Email

    Follow akun sosial Media Kami

    © 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA