Detail Perizinan: Surat Keterangan Usaha || Baru

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Formulir Pendukung Download
3 Identitas Pemohon
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
5 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak menggangu kegiatan umum
6 Foto lokasi usaha
7 Utk tanah/bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan tidak keberatan
  3. KTP pemilik tanah/bangunan
8 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi: 1 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA