Detail Perizinan: Kartu Izin Usaha (KIU), Kartu Izin Operasi (KIO), Kartu Pengawasan (KP) || Baru

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin penyelenggaraan Angkutan dalam trayek/tidak dalam trayek
7 Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK/KIR) [Asli dan fotokopi]
8 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK kuning)
9 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) [fotokopi]
10 Kartu Izin Usaha (KIU) / Kartu Izin Operasi (KIO) / Kartu Pengawasan (KP) terdahulu (jika perpanjangan)
11 Kartu Pengawasan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (untuk AKAP/AJAP/Pariwisata/Sewa)
12 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)
No Mekanisme Pelayanan
Durasi: 0 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA