Detail Perizinan: Kartu Izin Usaha (KIU), Kartu Izin Operasi (KIO), Kartu Pengawasan (KP) || Baru
No |
Persyaratan |
|
1 |
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 |
|
2 |
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor |
|
3 |
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
- Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
|
|
4 |
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
- NPWP Badan Hukum
|
|
5 |
Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
|
|
6 |
Izin penyelenggaraan Angkutan dalam trayek/tidak dalam trayek |
|
7 |
Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK/KIR) [Asli dan fotokopi] |
|
8 |
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK kuning) |
|
9 |
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) [fotokopi] |
|
10 |
Kartu Izin Usaha (KIU) / Kartu Izin Operasi (KIO) / Kartu Pengawasan (KP) terdahulu (jika perpanjangan) |
|
11 |
Kartu Pengawasan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (untuk AKAP/AJAP/Pariwisata/Sewa) |
|
12 |
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) |
|
No |
Mekanisme Pelayanan |
Durasi: 0 Hari |