Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan
  • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (UUG) atau Surat pernyataan akan mengurus Izin Gangguan (UUG) dalam waktu 1 Tahun bagi yang belum memiliki Izin Gangguan (UUG)
7 Surat persetujuan tetangga (pemilik dan/atau pengontrak) apabila bukan menyatu pada gedung perkantoran / sejenisnya
8 Izin Keramaian dari Kepolisian
9 Rekomendasi dari Komisi Penilaian Kegiatan Hiburan Daerah (KPKHD)
10 Rekomendasi dari Tim Pengawas Artis Asing (TPAA) di daerah
11 Tanda Daftar Pertunjukan Temporer terdahulu
12 Bukti persetujuan atau sewa tempat pertunjukan
13 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa : (silahkan unduh) Download
14 Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  • Rencana pengelolaan usaha
  • Foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan), dan foto di dalam tiap ruangan
  • Denah lokasi dan bangunan
15 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA