Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000)
2 KTP Pemilik dan Penanggung Jawab
3 KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
4 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO)
5 Proposal Teknis (Rencana pengelolaan usaha, Foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan), dan foto di dalam tiap ruangan, Denah lokasi dan bangunan)
6 Bukti kepemilikan tanah/bangunan (SHM/HGB). Jika disewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan, Bukti kepemilikan tanah dari yang menyewakan
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT), serta merekomendasikan proses kepada Kepala

4

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan kelengkapannya. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

5

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office.

6

Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala Kantor PTSP, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan
3 Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
4 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016
5 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6 Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA