No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika dikuasakan
|
|
4 | Izin operasional atau izin usaha tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi] | |
5 | Checklist Persyaratan | Download |
6 | Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi] | |
7 | Izin Praktik Ahli Kesehatan Masyarakat (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu | |
8 | Rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik | |
9 | Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) | |
10 | Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan | |
11 | Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tunduk kepada peraturan yang berlaku | |
12 | Pasfoto berwarna Ahli Kesehatan Masyarakat ukuran 4x6 cm 3 (tiga) lembar |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, meneliti formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani diatas meterai 6000 beserta kelengkapan persyaratan permohonan dan memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian/pemeriksaan pada ceklist persyaratan dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). Jika tidak lengkap dan benar secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon. |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan ke TATA USAHA untuk pencetakan SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membuat dan memaraf SURAT PENOLAKAN beserta alasan penolakan (tidak memenuhi syarat teknis) dan menyerahkan ke Tata Usaha serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). |
3 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPT yang ditandatangani Koord.Teknis dan Surat Penolakan beserta alasannya yang sudah di paraf oleh Koord.Teknis, serta membubuhkan "speciment tanda tangan Ka.Satlak PTSP", menomori dan stempel, menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post) |
4 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya serta BAPT yang telah ditandatangani Koord.Teknis, dan mencetak SERTIFIKAT IZIN serta membubuhkan paraf |
5 |
Menerima, meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, SERTIFIKAT IZIN yang sudah diparaf Koord.TU dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kord Tata Usaha untuk diperbaiki. |
6 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, SERTIFIKAT IZIN yang telah di tandatangani KA.SATLAK PTSP, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan Sertifikat Izin , menginformasikan "status izin/non disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
7 |
Menerima Sertifikat Izin yang telah ditandatangani Ka.Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
Durasi: 1 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA