No | Mekanisme Pelayanan | |
---|---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi - Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon. - Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon status permohonan diterima secara administrasi by system (tracking data). |
|
2 |
Menjadwalkan peninjauan lapangan, mencantumkan jadwal peninjauan lapangan di dalam tanda terima berkas permohonan. Memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan membuat surat tugas survey kepada tim teknis. |
|
3 |
Menerima berkas permohonan dari tim administrasi, Mencetak surat tugas peninjauan lapangan, Menyiapkan alat dan bahan peninjauan lapangan. |
|
4 |
|
|
5 |
Menerima dan menandatangani dokumen surat tugas peninjauan lapangan |
|
6 |
|
|
7 |
|
|
8 |
|
|
9 |
Menerima dan menandatangani Rekomendasi (BA persetujuan) yang sudah ditandatangani oleh koordinator tim teknis selaku mengetahui, dilengkapi BA peninjauan lapangan yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator tim teknis, Menandatangani Nota Perhitungan Retribusi daerah, Menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). |
|
10 |
Menerima SKRD terhutang pemohon yang telah dihitung oleh Tim Teknis dilengkapi dengan SSRD, menghubungi pemohon dan menyampaikan SKRD terhutang kepada pemohon dilengkapi dengan SSRD. |
|
11 |
Menerima SKRD terhutang, melakukan pembayaran SKRD terhutang melalui Bank penerima dengan Surat Setor Retribusi Daerah (SSRD) |
|
12 |
Menerima dan mengarsipkan berkas pemohon yang dilengkapi dengan BA peninjauan lapangan yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator tim teknis, dan dilengkapi Rekomendasi (BA persetujuan) yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan Ka.Bid Pelayanan Teknis, |
|
13 |
|
|
14 |
Menerima dokumen izin yang sudah diparaf Ka.Sub.Bag Umum dan Ka.Bid Pelayanan Teknis, membubuhkan paraf |
|
15 |
Menerima dokumen izin yang sudah diparaf Ka.Sub.Bag Umum, Ka.Bid Pelayanan Teknis dan sekretaris, menandatangani izin |
|
16 |
|
|
17 |
Menerima Sertifikat Izin yang telah ditandatangani Kepala Badan PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, serta menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) dan menghubungi pemohon melalui email/telepon. |
|
Durasi: 14 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum |
3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas |
4 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan |
5 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah |
6 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi |
7 | UU No. 38/2004; PP No. 34/2006; Permen PU No. 20.PRT.M.2010; Perda No. 3/2012; Perda No. 8/1999; Perda No. 7/2012; Pergub No. 11/2014; Pergub No. 128/2010; Pergub No. 195/2010 |
8 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2010 tentang Pemasangan Jaringan Utilitas Pada Lokasi Strategis |
9 | Permen PU Nomor 20.PRT.M.2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan |
10 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas |
Definisi |
---|
Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas adalah sistem jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang sarana penempatanya jaringan utilitas terpadu dibawah tanah |
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA