No | Mekanisme Pelayanan | |
---|---|---|
1 |
|
|
2 |
|
|
3 |
|
|
4 |
'Menerima Surat Konfirmasi Persetujuan Pemakaian Lokasi yang sudah ditandatangani tim teknis bersama, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan. |
|
5 |
|
|
6 |
'Menerima Surat Konfirmasi Persetujuan Pemakaian Lokasi yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, mencetak form Surat Izin membubuhkan paraf, serta menyerahkan Kepala Seksi PTSP Kelurahan. |
|
7 |
Menerima Surat Konfirmasi Persetujuan Pemakaian Lokasi yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon dan menerima form Surat Izin yang telah diparaf Koordinator TU, meneliti serta memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani Surat Izin dan menyerahkan ke Koordinator TU, Jika tidak sesuai mengembalikan ke Koordinator TU untuk diperbaiki. |
|
8 |
'Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani oleh Kepala Seksi PTSP Kelurahan, Menomori dan membubuhkan stempel basah pada Surat Izin, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
|
9 |
Menerima Surat Izin yang telah ditandatangani Kepala Seksi PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Surat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
|
Durasi: 1 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA