No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratIf maka menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas kepada pemohon dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) serta menyerahkan seluruh berkas permohonan lengkap kepada Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi maka berkas dikembalikan ke pemohon. |
2 |
Menerima, validasi keteknisan thd berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif dan menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data) |
3 |
Membuat BAPT dan menandatangani pd kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam Data / Informasi pemohon dan hasil validasi, mendokumentasikan, dan menyerahkan kepada Koord Tim Teknis,. |
4 |
Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPT yg sdh di tanda tangan Tim Teknis serta memutuskan. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh". Jika Tidak sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT penolakan pada kolom "disetujui oleh" dan menugaskan Tim Teknis untuk mencatat /merekam / mendokumentasikan BAPT (penolakan), dan dokumen teknis lainnya sebelum diserahkan kepada Koordinator Tata Usaha. |
5 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan Kordinator, dokumen teknis lainnya, mencatat / merekam, mencetak dan memaraf SIJB. |
6 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan Kordinator, dokumen teknis lainnya, SIJB yg sdh diparaf oleh Kord TU dan memutuskan. Jika Ya sesuai, maka menandatangani SIJB. Jika tidak sesuai, maka mengembalikan ke Kord TU utk diperbaiki berkordinasi dengan Kordinator Tim Teknis. |
7 |
Menerima SIJB yg sudah dittd Kasie Satlak PTSP beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses (BAPT & dokumen teknis lainnya), memberikan nomor dan menstempel, mencatat/merekam, mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
8 |
Menerima SIJB yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
Durasi: 7 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA