Detail Perizinan: Izin Usaha Pengeboran Air Bawah Tanah || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf maka menjadwalkan peninjauan lapangan dgn pemohon, membuat & menandatangani tanda bukti penerimaan berkas kepada pemohon, menyerahkan jadwal lapangan & tanda bukti penerimaan berkas kepada pemohon, dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi maka berkas dikembalikan ke pemohon.

2

Menerima, validasi keteknisan thd berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan Pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha).

4

Mengumpulkan data / informasi lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam, mendokumentasikan dan menyerahkan BAPL, BSPT dan berkas dokumen permohonan kepada Kord Tim Teknis.

5

Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yg sudah dittd Tim Teknis dan Pemohon, BAPT yg sdh di tanda tangan Tim Teknis dan data/ informasi lapangan serta memutuskan. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh". Jika Tidak sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT penolakan pada kolom "disetujui oleh" dan menugaskan Tim Teknis untuk mencatat /merekam / mendokumentasikan  BAPT (penolakan), dan dokumen teknis lainnya sebelum diserahkan kepada Koordinator Tata Usaha.

6

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yg sudah dittd Tim Teknis dan Pemohon, data / informasi lapangan, BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan Kordinator, dokumen teknis lainnya, mencatat / merekam, mencetak dan memaraf SIPPAT.

7

Menerima  dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yg sudah dittd Tim Teknis dan Pemohon, data / informasi lapangan, BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan Kordinator, dokumen teknis lainnya, SIPPAT yg sdh diparaf oleh Kord TU dan memutuskan. Jika Ya sesuai, maka menandatangani SIPPAT. Jika tidak sesuai, maka mengembalikan ke Kord TU utk diperbaiki berkordinasi dengan Kordinator Tim Teknis.

8
9

Menerima SIPPAT yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

Durasi: 9 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA