No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan diatas kop lembaga dan mengisi formulir | Download |
2 | Foto copy Akte Pendirian dari Notaris yang disahkan oleh Kemenkumham | Download |
3 | Foto copy AD/ART | Download |
4 | Foto copy SIUP dan TDP bagi Penyelenggara yang yang tidak bergerak di bidang Sosial | Download |
5 | Foto copy Tanda Daftar Usulan Kegiatan Sosial bagi penyelenggara yang bergerak di bidang sosial | Download |
6 | Foto copy KTP Pemohon | Download |
7 | Foto copy NPWP Pemohon atau Badan | Download |
8 | Izin Lokasi tempat pengumpulan uang atau Barang/ izin gangguan | Download |
9 | Foto Copy perjanjian sewa tempat apabila domisili badan bukan milik sendiri | Download |
10 | Domisili | Download |
11 | Pernyataan kebenaran dan keabsaan data, dengan kop dan bermaterai cukup di tanda tangani oleh Ketua Pantia PUB | Download |
12 | Surat keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya | Download |
13 | Surat kuasa pengurusan dan pendelegasian | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda bukti penerimaan dokumen ke pemohon serta mempersiapkan jadwal peninjauan lapangan dan dokumen ke TU. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon. |
2 |
Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara administrasi serta mempersiap-kan alat dan bahan yang diguna-kan pada peninjauan kunjungan lapangan. Menyerahkan berkas pemohon dan administrasi peninjauan lapangan ke Tim Teknis |
3 |
Melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL). Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis |
4 |
Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohon-an, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft Izin Melaksanakan Kegiatan PUB |
5 |
Menerima Berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak izin dan membubuhkan paraf dan diserahkan ke Kasatlak untuk ditanda tangani |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang sudah diparaf TU beserta BAPL yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis, jika sesuai maka menandatangani Izin Melaksanakan Kegiatan PUB, tetapi jika ada kekurangan berkas akan dikembalikan ke TU. |
7 |
Menerima izin yang sudah ditandatangani Kasie Satlak Kecamatan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada tim administrasi |
8 |
Menerima Izin Melaksanakan Kegiatan PUB yang sudah ditandatangani/sudah diberi nomor/sudah distempel oleh Kasie Satlak Kecamatan, mencetak tanda bukti pengambilan Izin PUB, menghubungi pemohon dan Menyerahkan Tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas /surat kuasa menandatangi tanda bukti pengambilan Izin Melaksanakan PUB dan menerima tanda terima |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 |
2 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial |
3 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan |
4 | Keputusan Menteri Sosial Nomor 25/HUK.2003 tentang Pembangunan Kesejahteraan Sosial |
5 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
6 | Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial |
7 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial |
8 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA