Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki  dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka menjadwal kunjungan pemeriksaaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas.

2

Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunankan untuk peninjauan lapangan

3

Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verivikasi dan validasi data/informasi yang diberikan oleh pemohon dengan data/ informasi yang ditemukan di lapangan, mengambil dan mengumpulkan data/informasi di lapangan, membuat dan menandatangani BAPL bersama pemohon dengan stempel (bila pemohon adalah badan usaha)

4

Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis)

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPL, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada kasubag tata usaha beserta alasan penolakan.

6

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT  yang telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis. Mencetak dan membubuhkan paraf pada  Izin Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan TKI Swasta

7

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT  ( telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), Izin Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan TKI Swasta (sudah diparaf Kasubbag TU), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani Izin Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan TKI Swasta. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Koordinator  teknis melalui Kasubag TU.  

8

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT  ( telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), Izin Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan TKI Swasta (sudah diparaf Kasubbag TU dan sudah ditandatangani Kepala Kantor), memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan.

9

Menerima Izin Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang sudah ditandatangani Kepala Kantor, sudah diberi nomor, sudah distempel, mencetak tanda pengambilan Izin/non izin dan menghubungi pemohon (email/telepon)  

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

2

Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Pemempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

3

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

4

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

5

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan

6

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja

7

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.09/MEN/2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta

8

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

9

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.14/MEN/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri

Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2023 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA