No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan diatas kop perusahaan bagi yang berbadan usaha, dan mengisi formulir data usaha | Download |
2 | Foto copy KTP pemimpin perusahaan/pemilik yang masih berlaku | Download |
3 | Foto copy Akta Pendirian Badan Usaha yang sesuai | Download |
4 | Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak | Download |
5 | Bukti Status Kepemilikan Tempat Usaha yang bebas dari sengketa hukum | Download |
6 | Surat Pernyataan mengenai kebenaran, keabsahan berkas permohonan di atas materai yang cukup ditandatangani oleh pemimpin perusahaan/pemilik | Download |
7 | Foto Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Download |
8 | Foto Copy Surat Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG) | Download |
9 | Foto Copy dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Download |
10 | Proposal rencana mendirikan/membangun usaha pariwisata | Download |
11 | Foto lokasi usaha ukuran 4 R berwarna tampak depan, kiri kanan, dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar, beserta denah lokasi/ruangan. | Download |
12 |
|
|
13 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi. -Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon. |
2 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan mempersiapkan bahan dan alat kelengkapan untuk peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). |
3 |
Melakukan peninjauan lokasi/lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) bersama pemohon disertai stempel (bila pemohon berupa badan hukum). |
4 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan) |
5 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan. |
6 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, dan Koordinator tim teknis, mencetak form TDUP, membubuhkan paraf, serta menyerahkan kepada Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan. |
7 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan Koordinator tim teknis, Menerima form TDUP yang telah diparaf TU, meneliti serta memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani TDUP dan menyerahkan ke TU, Jika tidak sesuai mengembalikan ke TU untuk diperbaiki. |
8 |
Menerima TDUP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan, Menomori dan membubuhkan stempel basah pada TDUP, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
9 |
Menerima TDUP yang telah ditandatangani Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan TDUP, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK. 501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata |
4 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata |
5 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
6 | Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan |
7 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan |
8 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA