Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan diatas kop perusahaan bagi yang berbadan usaha, dan mengisi formulir data usaha Download
2 Foto copy KTP pemimpin perusahaan/pemilik yang masih berlaku Download
3 Foto copy Akta Pendirian Badan Usaha yang sesuai Download
4 Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak Download
5 Bukti Status Kepemilikan Tempat Usaha yang bebas dari sengketa hukum Download
6 Surat Pernyataan mengenai kebenaran, keabsahan berkas permohonan di atas materai yang cukup ditandatangani oleh pemimpin perusahaan/pemilik Download
7 Foto Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Download
8 Foto Copy Surat Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG) Download
9 Foto Copy dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Download
10 Proposal rencana mendirikan/membangun usaha pariwisata Download
11 Foto lokasi usaha ukuran 4 R berwarna tampak depan, kiri kanan, dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar, beserta denah lokasi/ruangan. Download
12
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata
  • Bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata terdiri dari Kantor Pusat Biro, Cabang Biro dan Agen Perjalanan Wisata serta Gerai Jual/Sales Counter
13 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi. -Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon.
- Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).

2

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan mempersiapkan bahan dan alat kelengkapan untuk peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan peninjauan lokasi/lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) bersama pemohon disertai stempel (bila pemohon berupa badan hukum).

4

Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan)

5

Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan.
- jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya, dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi.
- Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh".

6

Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, dan Koordinator tim teknis, mencetak form TDUP, membubuhkan paraf, serta menyerahkan kepada Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan.

7

Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan Koordinator tim teknis, Menerima form TDUP yang telah diparaf TU, meneliti serta memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani TDUP dan menyerahkan ke TU, Jika tidak sesuai mengembalikan ke  TU untuk diperbaiki.

8

Menerima TDUP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan, Menomori dan membubuhkan stempel basah pada TDUP, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

9

Menerima TDUP yang telah ditandatangani Kepala Seksi Satlak PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan TDUP, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK. 501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
4 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6 Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan
8 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA