Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Permohonan rekomendasi prasarana dan sarana olah raga Download
2 Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Download
3 Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha berdasar UUG Download
4 Fotocopy KTP pemilik dan pengelola Download
5 Pengantar RT dan RW Download
6 Fotocopy desain/layout fasilitas olah raga Download
7 Struktur organisasi pengelola Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan menginput data. Jika memenuhi syarat secara administratif (lengkap) maka akan ada penjadwalan ke lapangan, memberikan tanda terima penerimaan berkas ke Pemohon, jika tidak memenuhi syarat secara administratif dokumen permohonan perijinan akan dikembalikan kepada Pemohon, untuk dilengkapi.
Menerima surat dan alasan penolakan dari TU untuk diberikan kepada Pemohon

2

Menerima dan memeriksa keaslian berkas, meneliti secara teknis, dan melakukan peninjauan lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan BAPL bersama pemohon, membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis)

3

Menerima, meneliti dan memutuskan BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon serta BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika sesuai secara teknis, menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "disetujui oleh" , Jika tidak sesuai secara teknis, membubuhkan paraf pada surat penolakan, dan menyerahkan berkas kepada TU

4

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah diparaf oleh tim teknis dan koordinator tim teknis dan atas nama kasatlak menandatangani surat penolakan, membubuhkan nomor dan stempel, mencatat/merekam dan mengirimkan kepada pemohon melalui tim administrasi

5

Menerima BAPL yang sudah di tandatangani oleh tim teknis dan pemohon, BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan  koordinator tim teknis, mencetak rekomendasi serta membubuhkan paraf.

6

Menerima, meneliti dan memutuskan BAPL yang ditandatangani tim teknis dan pemohon, BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator tim teknis, rekomendasi yang sudah di paraf TU. Jika sesuai maka menandatangani surat rekomendasi. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada koord tim teknis melalui TU

7

Menerima rekomendasi yang sudah di tandatangani kasie satlak PTSP, membubuhkan nomor dan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan.

8

Menerima surat rekomendasi dari tata usaha yang sudah di tandatangani kasie satlak PTSP, diberi nomor dan stempel, mencetak tanda bukti pengambilan rekomendasi dan menghubungi pemohon (email/telpon)

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA